(0541)736852    (0541)748382    [email protected]

Layanan Perijinan Perkebunan


Standar Pelayanan Publik Pemberian Advis Teknis Perijinan Usaha Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 188.4/001/Kpts-Disbun/2010 tanggal 20 Januari 2010, mencakup :
 
1. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan (IUP-B dan P)
  • Akte pendirian perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat keterangan domisili;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati;
  • Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
  • Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati;
  • Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan;
  • Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum;
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;
  • Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat;
  • Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan.

2. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Budidaya (IUP-B)
  • Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat keterangan domisili;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur);
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati);
  • Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokas dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
  • Rencana kerja pembangunan perkebunan;
  • Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;
  • Pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat sesuai yang dilengkapi dengan rencana kerjanya;
  • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.

3. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Pengolahan (IUP-P)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran;
  • Fotocopy KTP yang Berlaku;
  • Fotocopy HO;
  • Surat Keterangan dari Desa/Lurah
  • Rekomendasi Camat;
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bagi Industri yang Berbadan Hukum Melampirkan : Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP dan lain-lain;
  • Daftar Mesin Peralatan yang Digunakan Harga dan Tahun Pembuatan;
  • Materai Rp.6.000,- (2 Lembar);
  • Jaminan Bahan Baku;
  • Dokumen UKL/UPL;
  • Hasil Laboratorium;
  • Rekomendasi Kesehatan;
  • Berita Acara Pemeriksaan ke Lapangan.

Selengkapnya DISINI